Sinergitas Bea Cukai Bersama Kepolisian 2 Tersangka Kasus Narkotika berhasil di Amankan.
Tanah Merah, - Polres Boven Digoel Polda Papua Dalam pemberantasan NARKOTIKA sesuai program Bapak Presiden dari Seksi Penindakan & Penyidikan Kantor Bea Cukai Merauke laksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tersangka Narkotika Jenis Ganja guna proses lanjut.
penyerahan Tersangka Narkotika Jenis Ganja sebanyak 2 (dua) orang dari Bea Cukai Merauke kepada Sat Resnarkoba Polres Bovendigoel, yang berhasil diamankan di LBN Yetetkun, Distrik Ninati, Kab. Boven Digeol, Prov. Papua Selatan.
Pada hari/tanggal Kamis, 12 Desember 2024
pukul : 19.45 WIT
Tersangka pelintas batas dengan inisial "ARK", 25 Tahun, Laki Laki Alamat Kamp. Ambonggo, Distrik Mandobo, Kab. Boven Digoel
Dengan barang bukti 2 bungkus Ganja yang berisi Narkotika diduga jenis ganja dengan total berat 16,49 gram, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega-R tanpa nopol, 3 (tiga) buah korek api;
Tersangka ke dua inisial "YKA", 20 Tahun
Jenis Kelamin : Laki Laki Kamp. Ambonggo, Distrik Mandobo, Kab. Boven Digoel dengan barang Bukti 4 bungkus kecil berisi Narkotika diduga jenis ganja dengan total berat 30,61 gram, 12 bungkus kecil berisi Narkotika diduga jenis Ganja dengan berat 7,12 gram, 2 lembar mata uang kina dengan nilai masing-masing 2 Kina dengan Jumlah 4 Kina, 1 (satu) buah korek api, 6 (enam) Uang Logam 20 Toya (sen), 9 (sembilan) Uang Logam 10 Toya (sen), 1 (satu) buah tas noken terbuat dari karung warna putih dengan Logo Burung Cenderawasih bertuliskan PNG warna Kuning.
Dijelaskan dari Bea Cukai bahwa berawal Pada hari Kamis, 12 Desember 2024, Pukul 18.55 WIT, didapatkan informasi bahwa akan ada pelintas yang melintas berasal dari daerah Papua Nugini menuju Indonesia melalui PLBN Yetetkun serta ditemukan 1 (satu) unit Sepeda Motor yang ditinggal diluar pagar PLBN Yetetkun;
Saat ke 2 (dua) orang pelintas yang akan melintas dan mengambil motor tersebut Tim melakukan interogasi awal dan pendalaman informasi terkait barang bawaan yang dibawa oleh pelintas batas tersebut;
Setelah dilakukan interogasi awal, diakui oleh pelintas tersebut bahwa mereka membawa barang berupa pinang sebanyak 1 (satu) karung dari Indonesia untuk dijual di negara PNG dan mendapatkan uang hasil penjualan sebesar 400 Kina, namun hasil pemeriksaan fisik tidak didapati uang sejumlah tersebut;
Setelah dilakukan interogasi mendalam dan efektif, pelintas mengakui ada barang lain yang dibawa oleh mereka dan disembunyikan di suatu tempat di daerah sekitar PLBN Yetetkun dan kemudian tim bersama pelintas tersebut melakukan penyisiran;
Setelah dilakukan penyisiran, ditemukan barang yang disembunyikan dibawah karung yang berisikan batu disekitar PLBN yang diduga narkotika jenis ganja;
Kemudian, atas 2 (dua) pelintas dan temuan dilakukan pemeriksaan dan dilakukan uji identifikasi menggunakan _Narcotics Test Kit_ dan hasil _reagent_ menunjukkan perubahan warna (positif);
Pada Hari Jumat, tanggal 13 Desember 2024 Pukul 15.39 Wit Tim dari Bea Cukai Merauke tiba di Polres Boven digoel menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti yang di terima oleh Kasat Resnarkoba Ipda Dias Okta, S.H di Ruang Sat Resnarkoba.
Selain itu Setelah dilakukan serah terima terhadap 2 (dua) orang Tersangka dan Barang Bukti Hasil Penindakan Bea Cukai Merauke kepada Sat Resnarkoba Polres Boven Digoel selanjutnya Penyidik menerbitkan Laporan Polisi, dan melengkapi administrasi Penyidikan untuk dilakukan Proses Penyidikan.
Kasat Narkoba Ipda Diaz tambahkan bahwa Jelang Natal dan tahun baru saat ini pihak Kepolisian dan TNI khususnya Satgas Pamtas dan Bea Cukai gencarkan operasi dan pengawasan guna menciptakan Situasi kamtibmas yang kondusif jelang Nataru.