shopee

POLRES BOVEN DIGOEL RELEASE PENGUNGKAPAN KASUS PENCURIAN MOTOR.

Polres Boven Digoel – Unit Reskrim Polres Boven Digoel berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polres Boven Digoel.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor di wilayah Distrik Mandobo. Korban an Gatot Wahyudi Motor RX King Warna Biru dengan Nomor Polisi PA 500 VB yang terpakir di Ters rumah telah hilang Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Boven Digoel melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku beserta barang bukti di Distrik Mindiptana.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial “PK” (20) warga Kampung Imko, Distrik Mindiptana, beserta barang bukti satu unit sepeda motor jenis RX King warna hitam tanpa plat nomor.

Kapolres Boven Digoel AKBP Wisnu  Perdana Putra, melalui KBO Sat Reskrim Ipda Boy Junfoker, SH menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor yang terparkir di teras rumah korban pada dini hari dan selanjutnya membawa arah distrik Mindiptana dan menjual kendaraan tersebut kepada orang lain. 

“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan olah TKP dan pengembangan. Setelah beberapa hari dari Laporan Masyarakat terlihat Barang Bukti setelah mendapatkan Informasi tersebut Polsek Mindiptana, melaksanakan indentifikasi dan pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti hasil curian,” ujar KBO Reskrim.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres Boven Digoel mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan dan menambahkan kunci pengaman ganda untuk mencegah terjadinya pencurian.

“Kerja cepat anggota Reskrim ini merupakan wujud komitmen Polres Boven Digoel dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tutup Kapolres.